SEJARAH
Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang (FT-UNP), mula-mula bernama Fakultas Keguruan Teknik (FKT) berdiri pada tahun 1964 dengan tiga jurusan, yaitu Jurusan Mesin, Sipil, dan Arsitektur. Pada tahun 1969 jurusan bertambah oleh Jurusan Teknik Elektro, kemudian pada tahun 1983 berubah nama menjadi Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (FPTK), dan pada tahun 1999 berubah menjadi Fakultas Teknik (FT) seiring dengan perubahan IKIP Padang menjadi Universitas Negeri Padang (UNP). Misi utama fakultas ini adalah menghasilkan guru pada sekolah teknik menengah (STM). Dengan adanya perluasan mandat(wider mandate), misi menjadi bertambah yaitu menghasilkan tenaga professional bidang ilmu teknik.
Metamorfosis FT-UNP sangat terasa pada era Proyek Bank Dunia V memberi kepercayaan pada IKIP Padang. melalui Proyek Bank Dunia V bertolakdari: (1) pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7 % pertahun, Bank Dunia memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan tenaga kerja terampil yang akan dihasilkan melalui STM, sebanyak 41.000 orang pertahun, (2) hasil survey tenaga kerja yang dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja, yang menyatakan bahwa antara tahun 1974 dan 1978, Indonesia membutuhkan lulusan STM sebanyak 63.700 orang ( Depdikbud 1980). Maka pada tahun 1976 Departemen P dan K melalui Proyek Pengembangan Pendidikan Teknik, secara khusus mulai mengembangkan FKT IKIP Padang bersamaan dengan pengembangan Sekolah Teknik Menengah (STM), Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) dan Sekolah Teknologi Menengah Pembangunan (STM Pembangunan).
Khusus pengembangan FKT IKIP Padang, di atas tanah dengan luas ± 30.000 m2dibangun gedung FKT yang baru dengan luas lantai ±10.012 m2, lengkap dengan peralatan yang sudah disesuaikan dengan tuntutan kurikulum SMK tahun 1976. Melalui pengembangan ini, FKT kemudian dibagi menjadi tiga departemen yaitu departemen Mesin, Elektro dan Konstruksi Bangunan, yang selanjutnya dibagi menjadi lima jurusan yaitu jurusan Mesin, jurusan Otomotif, jurusan Elektro, jurusan Elektronika dan jurusan Konstruksi Bangunan.
Pada tahun 1983, dengan masuknya jurusan Kesejahteraan Keluarga (KK), FKT berganti nama menjadi Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan. Pergantian nama ini kemudian juga diikuti dengan pergantian nama jurusan, dimana masing-masingnya menjadi Jurusan Pendidikan Teknik Mesin, Jurusan Pendidikan Teknik Otomotif, Jurusan Pendidikan Teknik Elektro, Jurusan Pendidikan Teknik Elektronika, Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan dan Jurusan Pendidikan KesejahteraanKeluarga.
Selanjutnya berdasarkan SK Dirjen Dikti No.1499/D/1996, yang kemudian di perkuat dengan Kepres RI No.93 tanggal 24 Agustus 1999 tentang perluasan mandat yang diterima oleh IKIP Padang. IKIP Padang pun berobah nama menjadi Universitas Negeri Padang, demikian pula dengan FPTK namanya berubah menjadi Fakultas Teknik.
Mengiringi SK Dirjen Dikti tentang perluasan mandat di atas, pada tahun 1997 Dirjen Dikti juga menerbitkan SK No.1884/D/I/1997 tgl 1 Agustus 1997 tentang Program Studi Non Kependidikan di IKIP Padang dan SK No. 90/Dikti/Kep/1999 tentang Pembentukan Program Studi Non Kependidikan Dioploma III Teknik Elektro, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Elektronika,Tata Boga dan Tata Busana, pada FPTK IKIP Padang.
Selanjutnya berdasarkan SK Dirjen Dikti No.1499/D/1996, yang kemudian diperkuat dengan Kepres RI No.93 tanggal 24 Agustus 1999 tentang perluasan mandat yang diterima oleh IKIP Padang. IKIP Padang pun berobah nama menjadi Universitas, demikian pula dengan FPTK namanya berubah menjadi Fakultas Teknik.
Mengiringi SK Dirjen Dikti tentang perluasan mandat di atas, pada tahun 1997 DirjenDikti juga menerbitkan SK No.239/Dikti/Kep/1997 tentang Program Studi Non Kependidikan di IKIP Padang dan SK No. 90/Dikti/Kep/1999 tentang Pembentukan Program Studi Non Kependidikan Dioploma III Teknik Otomotif pada FPTK IKIP Padang.
Selanjutnya dengan keluarnya izin penyelenggaraan porogram studi Tata Rias dan Kecantikan (DIV) melalui surat Dirjen dikti nomor: 2112/D/T/2007 tanggal 2 Agustus 1997, izin penyelenggaraan program studi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer (S1) melalui surat Dirjen dikti nomor: 2900/D/T/2007 tanggal 23 September 2007, izin penyelenggaraan program studi Tenik Elektro Industri (DIV) melalui surat Dirjen dikti nomor: 1880/D2.2/2008 tanggal 29 Juli 2008, izin penyelenggaraan program studi Manajemen Perhotelan melalui surat Dirjen dikti nomor: 1532/D/2009 tanggal 28 Agustus 2009 dan izin penyelenggaraan program studi Teknik Pertambangan ( S1) melalui surat Dirjendikti nomor: 2462/D/2009 tanggal 31 Desember 2009, serta izin penyelenggaraan program studi Pendidikan Kejuruan (S2) melalui surat Dirjendikti nomor: 68/D/O/2009 tanggal 9 Juni 2010 maka pada saatini FT UNP telah memiliki 7 jurusan. Pada tahun 2015, Jurusan Kesejahteraan Keluarga yang terdiridari program studi, Tata Boga (D3), Tata Busana (D3), Tata Rias dan Kecantikan (D4) dan Manajemen Perhotelan (D4) serta Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (S1) memisahkan diri dari FT UNP dengan membentuk fakultas baru yakni Fakultas Pariwisata dan Perhotelan Universitas Negeri Padang (FPP UNP).LAB
Pendidikan
Sesuai dengan nama dari Prodi, Pendidikan merupakan peminatan utama yang ditawarkan.
Elektronika
Selain menawarkan peminatan kependidikan, Prodi ini juga menawarkan peminatan Elektronika
Kendali
Peminatan Sistem Kendali salah satu dari beberapa peminatan yang ditawarkan pada Prodi ini.
Telekomunikasi
Telekomunikasi juga merupakan peminatan yang ditawarkan oleh Prodi ini.
PROGRAM STUDI
Visi
Menjadi Program Studi Pendidikan Teknik Elektronika terkemuka dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keunggulan akademik dan profesional, bertaqwa serta berkarakter dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada bidang Pendidikan Teknik Elektronika di Indonesia tahun 2029.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi dibidang Pendidikan Teknik Elektronika untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, kreatif, inovatif, adaptif dan responsif serta memiliki jiwa technopreneur menghadapi era Revolusi Industri 4.0
- Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dibidang Pendidikan Teknik Elektronika dan menerapkannya dalam kehidupan masyarakat modern era Revolusi Industri 4.0
- Menjalin kerjasama dalam dan luar negeri guna meningkatkan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan Sarjana Pendidikan Teknik Elektronika yang kompeten, kreatif, inovatif, adaptif dan responsif serta mampu bersaing di tingkat Nasional dan regional dalam menyelesaikan permasalahan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang Pendidikan Teknik Elektronika.
- Menyelenggarakan Proses Belajar Mengajar (PBM) dibidang Pendidikan Teknik Elektronika yang berorientasi pada era Revolusi Industri 4.0
- Mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam bentuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas.
- Membangun dan memperluas jaringan kerjasama nasional dan regional dalam bidang Pendidikan Teknik Elektronika guna meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi.
- Mengembangkan kemampuan berwirausaha berbasis teknologi informasi (technopreneurship) dan menyelenggarakan inkubasi bisnis.
No. | Kode | Capaian Pembelajaran (CP) | Keterangan |
---|---|---|---|
I | Aspek Sikap | ||
S1 | Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius | Lampiran Permendikbud no 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) | |
S2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika. | ||
S3 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa. | ||
S4 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila. | ||
S5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. | ||
S6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. | ||
S7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. | ||
S8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. | ||
S9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri | ||
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan | ||
II | Aspek Penguasaan Pengetahuan | ||
P1 | Menguasai konsep pedagogik untuk dapat merancang perangkat pembelajaran dan keterampilan mengajar bidang elektronika. | ||
P2 | Menguasai konsep penelitian dan statistik untuk mengembangkan pedagogik dan bidang elektronika berdasarkan kajian teori yang relevan. | ||
P3 | Menguasai konsep teori matematika dan fisika pada bidang teknik elektronika | ||
P4 | Menguasai konsep ilmu listrik dan elektronika | ||
P5 | Menguasai dasar keterampilan mekanik bidang elektronika | ||
P6 | Menguasai konsep sistem elektronika berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi | ||
P7 | Menguasai salah satu konsep elektronika audio video, elektronika industri dan kontrol, mekatronika atau elektronika daya dan telekomunikasi berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bidang kajian keahlian | ||
P8 | Menguasai perangkat lunak dan perangkat keras komputer sebagai sarana dalam mengembangkan salah satu bidang keahlian elektronika. | ||
P9 | Menguasai teknologi informasi, multimedia dan jaringan sebagai sarana untuk mengembangkan perangkat pedagogik. | ||
P10 | Memiliki wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. | ||
III | Aspek Keterampilan Umum | ||
KU1 | Mempunyai kemampuan menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur. | Lampiran Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi | |
KU2 | Mempunyai kemampuan dalam mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data. | ||
KU3 | Mempunyai kemampuan dalam mendefinisikan kebutuhan pengguna atau pasar terhadap kinerja (menganalisis, mengevaluasi dan mengembangkan) algorithma/metode berbasis komputer. | ||
KU4 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya. | ||
KU5 | Memiliki kemampuan (pengelolaan) manajerial tim dan kerja sama (team work), manajemen diri, mampu berkomunikasi baik lisan maupun tertulis dengan baik dan mampu melakukan presentasi | ||
KU6 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri. | ||
KU7 | Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. | ||
KU8 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. | ||
IV | Aspek Keterampilan Khusus | ||
KK1 | Kemampuan mengajar bidang elektronika mengunakan prinsip pedagogik untuk mencapai hasil belajar sesuai dengan standar proses pendidikan Indonesia dalam kondisi sarana pendidikan yang minimal | ||
KK2 | Kemampuan mengelola proses pembelajaran dengan suasana belajar dalam berbagai kondisi, dan mampu memberikan alternatif solusi secara mandiri dan kelompok | ||
KK3 | Bertanggung jawab pada proses pembelajaraan dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar proses pendidikan Indonesia. | ||
KK4 | Kemampuan mengaplikasi ilmu basic sain pada bidang teknik elektronika | ||
KK5 | Kemampuan menerapkan keterampilan mekanik untuk manufaktur bidang elektronika | ||
KK6 | Kemampuan menerapkan konsep ilmu listrik dan elektronika pada sistem elektronika | ||
KK7 | Kemampuan menerapkan konsep penelitian, menggunakan metodologi penelitian dan statistik untuk mengembangkan pedagogik dan bidang elektronika berdasarkan kajian teori yang relevan. | ||
KK8 | Kemampuan merancang dan menerapkan suatu sistem elektronika berdasarkan permasalahan di lingkungan. | ||
KK9 | Kemampuan menganalisis sistem elektronika berdasarkan data pengamatan dan pengukuran serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih alternatif solusi secara mendiri dan kelompok. | ||
KK10 | Kemampuan menerapkan teknologi informasi, multimedia dan jaringan sebagai sarana untuk mengembangkan perangkat pedagogik. | ||
KK11 | Kemampuan menerapkan perangkat lunak dan perangkat keras komputer sebagai sarana dalam mengembangkan bidang elektronika audio video, elektronika kontrol dan instrumentasi, serta elektronika telekomunikasi. | ||
KK12 | Kemampuan menerapkan bahasa inggris teknik untuk menguasai pedagogik dan bidang elektronika berdasarkan perkembangan globalisasi ilmu pengetahuan dan teknologi. | ||
KK13 | Mampu menerapkan integritas profesional dan nilai-nilai etika profesi. | ||
KK14 | Mampu merancang dan menghasilkan sebuah inovasi dalam bidang kewirausahaan yang berbasis teknologi atau sebagai Technopreneur dalam rangka menciptakan knowledge based economy masyarakat sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. |